Strategi Kemenag Cegah Perkawinan Anak, dari Regulasi hingga Bimbingan Remaja
Kemenag memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui peran KUA, BRUS, edukasi remaja, penguatan regulasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Baca Selengkapnya →Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Dampaknya 2
Kemenag menjelaskan dampak nikah siri terhadap hak istri, anak, dan waris serta pentingnya pencatatan nikah untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Selengkapnya →Hindari Nikah Siri, Ini Potensi Pelanggarannya 1
Kemenag mengingatkan bahaya nikah siri dan pentingnya pencatatan nikah untuk memberi kepastian hukum serta melindungi hak suami, istri, dan anak.
Baca Selengkapnya →SP dan SOP KUA Wujudkan Layanan Berkualitas, Akuntabel, dan Berdampak
Ditjen Bimas Islam menguji publik SP dan SOP KUA untuk memperjelas standar layanan, alur kerja, persyaratan, dan kepastian bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya →Sebelum Nikah Dicatat, Penghulu Pastikan Tiga Hal Ini
Sebelum mencatat pernikahan, penghulu memastikan tiga hal penting: validitas data, dokumentasi layanan, dan tidak adanya halangan nikah sesuai ketentuan.
Baca Selengkapnya →Susun SOP Layanan KUA, Kemenag Perluas Fungsi hingga Layanan Sosial Keagamaan
Kemenag menyusun SOP layanan KUA guna memperkuat tata kelola, layanan sosial keagamaan, dan pembinaan umat di kecamatan.
Baca Selengkapnya →Bisa Rugikan Diri Sendiri, Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri
Kemenag menegaskan nikah siri berisiko merugikan pasangan dan anak, sehingga pencatatan nikah resmi di KUA sangat penting.
Baca Selengkapnya →Tak Cukup Sampai Bimwin, Kemenag Perkuat Pendampingan Lima Tahun Pertama Pernikahan
Kemenag memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan keluarga bagi pasangan usia pernikahan satu hingga lima tahun untuk membangun keluarga tangguh.
Baca Selengkapnya →Latih 100 Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag Tekankan Penguatan Ketahanan Keluarga
Kemenag gelar Bimtek Fasilitator BRUS 2026 untuk perkuat ketahanan remaja, cegah perkawinan anak, dan dukung Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya →