BERITA

Bisa Rugikan Diri Sendiri, Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri

Keluarga Sakinah, 26 April 2026, 11:35 WIB

Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri bagi Keluarga

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan pernikahan karena praktik nikah siri berisiko merugikan pasangan dan anak. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Gas Nikah dan Gemah (Gerakan Jum'ah) KUA ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di kawasan Car Free Day (CFD) Kuningan, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, pencatatan nikah merupakan bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga. Menurutnya, pernikahan yang tercatat tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi menghadirkan pengalaman langsung agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan nikah,” ujar Ahmad Zayadi.

Ia menjelaskan, melalui Gas Nikah Corner masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan penghulu mengenai syarat, prosedur, dan bimbingan perkawinan. Menurutnya, pendekatan tersebut membuat edukasi lebih mudah diterima karena dilakukan secara terbuka dan dekat dengan masyarakat.

Selain edukasi pencatatan nikah, Kemenag juga mengintegrasikan kampanye kepedulian lingkungan melalui Gerakan Gemah KUA ASRI. Kegiatan ini dikemas melalui senam bersama, gerakan semut atau aksi pungut sampah, serta edukasi publik di panggung utama.

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari menegaskan, nikah siri merupakan praktik yang merugikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. "Nikah siri itu merugikan diri sendiri. Pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga berdampak pada perlindungan keluarga, termasuk anak,” ujar Madari.

Ia menjelaskan, dampak nikah siri tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak yang dilahirkan. Status hukum yang tidak jelas dapat memengaruhi administrasi kependudukan dan hak-hak dasar lainnya.

Menurut Madari, edukasi pencatatan nikah harus terus diperluas melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Ia menilai kegiatan di ruang publik seperti CFD efektif untuk menyampaikan pesan tersebut secara langsung.

“Penghulu berkomitmen menjadi pilar terdepan dalam mengampanyekan pentingnya pencatatan nikah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Madari menambahkan, tren peningkatan pencatatan nikah pada 2025 menjadi sinyal positif, tetapi masih perlu diperluas secara merata di seluruh daerah. Ia menilai kolaborasi Kementerian Agama dan APRI penting untuk memperkuat edukasi publik.

“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar untuk mencatatkan pernikahan di KUA, sehingga hak dan masa depan keluarga dapat terlindungi dengan baik,” tutupnya.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/bisa-rugikan-diri-sendiri-kemenag-ingatkan-bahaya-nikah-siri

Komentar