BERITA

SP dan SOP KUA Wujudkan Layanan Berkualitas, Akuntabel, dan Berdampak

Keluarga Sakinah, 13 Agustus 2026, 19:23 WIB

SP dan SOP KUA Diuji Publik, Layanan KUA Makin Transparan

Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Urusan Agama (KUA). Penyusunan ini dilakukan melalui uji publik untuk memastikan layanan KUA memiliki standar yang jelas, mudah dipahami, realistis diterapkan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan SP dan SOP KUA tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan.

“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Zayadi, penguatan standar layanan KUA sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, transformasi layanan KUA diarahkan untuk menghadirkan layanan yang mudah, pasti, transparan, responsif, dan bermanfaat bagi pengguna.

Zayadi menjelaskan, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berada paling dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, KUA merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam.

“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” ujarnya.

Ia mengatakan KUA kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan. Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki cakupan layanan yang lebih luas, antara lain layanan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, pengelolaan data keagamaan, serta tata usaha dan kerumahtanggaan.

KUA juga menjadi simpul layanan berbagai mandat Ditjen Bimas Islam, mulai dari pembinaan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, jaminan produk halal, hingga zakat dan wakaf. Luasnya cakupan tersebut membutuhkan standar layanan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks tersebut, penyusunan SP dan SOP menjadi bagian penting dalam tata kelola layanan KUA. Zayadi mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan pada KUA menegaskan posisi KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus mengamanatkan penyusunan SP dan SOP untuk setiap jenis layanan.

“Uji publik menjadi instrumen untuk memastikan standar yang disusun tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga jelas, realistis, mudah dipahami, dan dapat diterapkan secara konsisten,” katanya.

Zayadi mengatakan masukan dari pelaksana layanan, pemangku kepentingan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar. Dengan demikian, kualitas layanan tidak hanya ditentukan dari perspektif birokrasi, tetapi juga berdasarkan kebutuhan dan pengalaman pihak yang memberikan serta menerima layanan.

Menurutnya, SP harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jenis layanan, persyaratan, mekanisme, jangka waktu, produk layanan, serta hak dan kewajiban pengguna. Sementara SOP memastikan setiap petugas memahami alur kerja, pembagian tugas, kewenangan, mekanisme koordinasi, dan pengendalian mutu layanan.

“Karena itu, SP dan SOP harus sederhana, operasional, terukur, inklusif, dan mudah diawasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, standardisasi layanan tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh KUA secara kaku. Standar nasional harus menjamin setiap masyarakat memperoleh kualitas minimum layanan yang sama, sementara kondisi geografis, karakteristik wilayah, dan kapasitas KUA tetap dapat diakomodasi dalam pelaksanaannya.

“Standar nasional harus kuat pada prinsip dan mutu, tetapi tetap adaptif dalam implementasi,” jelas Zayadi.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar SP dan SOP tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi kontrak mutu antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Masyarakat mengetahui hak yang diperoleh, sementara petugas memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan.

Uji publik juga menjadi ruang untuk memastikan keterbukaan dan partisipasi berjalan secara nyata. Forum tersebut tidak sekadar menjadi tahap pengesahan rancangan, tetapi ruang dialog untuk menguji setiap standar berdasarkan pengalaman dan kebutuhan di lapangan.

“Semangat demokratis diwujudkan melalui keterbukaan terhadap masukan, partisipasi pemangku kepentingan, kesetaraan akses, serta kesediaan institusi memperbaiki layanan berdasarkan pengalaman masyarakat,” ujarnya.

Zayadi menegaskan, keberhasilan layanan KUA tidak cukup diukur dari jumlah layanan yang tersedia atau terpenuhinya prosedur administratif. Ukuran yang lebih penting adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan, memahami proses, memperoleh kepastian, dan merasakan manfaatnya.

Karena itu, penguatan SP dan SOP menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan keagamaan yang berdampak. Layanan publik, kata Zayadi, harus bergerak dari sekadar kepatuhan administratif menuju pelayanan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“KUA harus tampil sebagai UPT yang modern, responsif, transparan, dan akuntabel. Uji publik memastikan bahwa transformasi layanan tidak berhenti pada desain birokrasi, tetapi benar-benar berpijak pada pengalaman masyarakat,” kata Ahmad.

Ia berharap penyusunan SP dan SOP menghasilkan standar yang kuat secara substansi sekaligus efektif diterapkan di lapangan. Penyempurnaan standar juga perlu mempertimbangkan masukan pelaksana, pemangku kepentingan, dan pengguna layanan serta keselarasan antara jenis layanan, proses bisnis, sumber daya manusia, struktur kelembagaan, dan kondisi KUA di daerah.

Dengan demikian, SP dan SOP diharapkan tidak hanya menjadi pedoman internal, tetapi juga menjadi fondasi layanan KUA yang berkualitas, akuntabel, terbuka, dan berdampak. Langkah ini sekaligus mendukung komitmen Kementerian Agama menghadirkan layanan keagamaan yang semakin dekat, mudah diakses, dapat dipercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sp-dan-sop-kua-wujudkan-layanan-berkualitas-akuntabel-dan-berdampak

Komentar