BERITA

Strategi Kemenag Cegah Perkawinan Anak, dari Regulasi hingga Bimbingan Remaja

Keluarga Sakinah, 27 Agustus 2026, 21:16 WIB

Strategi Kemenag Cegah Perkawinan Anak lewat KUA dan BRUS

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui sejumlah strategi kolaboratif, mulai dari penguatan regulasi dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS),

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan jauh sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Menurutnya, upaya tersebut perlu dibangun melalui edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan sejak dini.

Zayadi menjelaskan, KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak karena menjadi pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan. Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA memastikan terpenuhinya persyaratan usia dan administrasi perkawinan sekaligus memberikan edukasi kepada calon pengantin.

“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Zayadi dalam Webinar Nasional 'Orang Muda Bicara Perkawinan Anak' yang digelar secara daring, Rabu (26/8/2026).

Selain memastikan persyaratan usia, KUA memberi pembekalan kepada calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimbingan ini mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga.

Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) memastikan kelengkapan dokumen, kebenaran data, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan. Dengan demikian, peran KUA dalam pencegahan perkawinan anak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan calon pengantin memiliki pemahaman dan kesiapan memasuki kehidupan perkawinan.

Penguatan peran tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat KUA sebagai unit pelaksana teknis layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Layanan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan perkawinan, tetapi juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, dan konsultasi keluarga.

Program ini menjadi ruang edukasi dan dialog bagi remaja untuk membangun akhlak mulia, memahami pergaulan sehat, mengenali potensi diri, serta mempersiapkan masa depan.

Melalui BRUS, remaja dibekali kemampuan mengelola diri (self-management) dan melindungi diri (self-protection) dari gaya hidup dan perilaku berisiko. Pembekalan tersebut mencakup penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Materi BRUS turut diarahkan untuk mencegah berbagai persoalan yang dapat mengganggu perkembangan remaja, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pernikahan dini. Edukasi kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diberikan agar remaja memahami konsekuensi perkawinan serta mampu mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.

“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kita ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurutnya, pembekalan sejak remaja juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas keluarga. Pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga diharapkan dapat membantu mencegah pernikahan dini, mengurangi risiko perceraian, serta berkontribusi secara tidak langsung dalam menekan risiko stunting melalui kesiapan calon orang tua.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap ketahanan keluarga muda. Menag mengatakan, keluarga muda perlu mendapat perhatian dan pembelajaran agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga.

Zayadi menjelaskan, prinsip maqashid syariah dapat menjadi landasan untuk memastikan perkawinan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi pasangan, anak, dan keluarga.

Prinsip tersebut meliputi hifzh ad-din, yaitu menjaga nilai-nilai agama agar perkawinan dijalankan sebagai ibadah dan amanah; hifzh an-nafs, yaitu menjaga keselamatan jiwa dari risiko kesehatan, kekerasan, tekanan psikologis, dan beban kehidupan yang belum siap ditanggung; serta hifzh al-’aql, yaitu menjaga akal melalui kesempatan belajar, pendewasaan berpikir, pengembangan potensi, dan pengambilan keputusan secara matang.

“Selanjutnya, hifzh an-nasl menekankan pentingnya menjaga keturunan melalui kesiapan calon orang tua yang sehat, matang, bertanggung jawab, dan mampu mengasuh generasi. Adapun hifzh al-mal berkaitan dengan keberlanjutan ekonomi keluarga melalui kesiapan nafkah, perencanaan keuangan, dan kemandirian ekonomi rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Zayadi, penguatan strategi tersebut tetap perlu dibarengi dengan perhatian terhadap sejumlah celah yang memungkinkan terjadinya perkawinan anak. Salah satunya adalah perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri karena berlangsung di luar pencatatan resmi negara sehingga sulit terpantau dan mendapatkan pembinaan.

Selain itu, dispensasi nikah perlu tetap ditempatkan sebagai pengecualian yang diberikan secara ketat, bukan menjadi jalur normal untuk menikahkan anak. Tekanan sosial dan budaya serta persoalan ekonomi juga perlu menjadi perhatian karena dapat mendorong keluarga mengambil keputusan perkawinan secara cepat tanpa mempertimbangkan kesiapan dan masa depan anak.

Zayadi mengatakan, pencegahan perkawinan anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, layanan KUA, pembekalan remaja, hingga penguatan pemahaman agama. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan sekolah, pesantren, pemerintah daerah, tokoh agama, keluarga, dan komunitas orang muda.

“Pencegahan perkawinan anak membutuhkan kerja bersama. Orang muda bukan hanya sasaran edukasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari solusi dan penggerak perubahan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Webinar Nasional 'Orang Muda Bicara Perkawinan Anak' itu menghadirkan enam narasumber muda, yaitu Afthoniya Nurin Nadhifa dari KPI Cabang Tuban, Jawa Timur; Agni Mufliha dari KPI Cabang Indramayu, Jawa Barat; Lina Safitri dari KPI Cabang Pontianak, Kalimantan Barat; Miftahul Khairiyah dari KPI Cabang Dompu, NTB; Nurul dari KPI Cabang Gowa, Sulawesi Selatan; dan Rifda Tanaya Daysaq dari KPI Cabang Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Suara orang muda dalam forum tersebut didengar dan direspons oleh Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA RI, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI Ahmad Zayadi, serta Penelaah Teknis Kebijakan PSKP Kemendikdasmen RI ESY Andriyani.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/strategi-kemenag-cegah-perkawinan-anak-dari-regulasi-hingga-bimbingan-remaja

Komentar