Susun SOP Layanan KUA, Kemenag Perluas Fungsi hingga Layanan Sosial Keagamaan
Keluarga Sakinah, 12 Mei 2026, 23:04 WIB
Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta, Senin hingga Kamis (11-14/5/2026). Langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola sekaligus memperluas fungsi hingga layanan sosial keagamaan di KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, penyusunan SOP menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh layanan KUA berjalan lebih terukur, jelas, dan mudah diakses masyarakat. “Standar pelayanan dan SOP penting untuk menjaga hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan yang layak,” ujar Zayadi, Senin (11/5).
Ia menyebut, KUA saat ini tidak lagi hanya identik dengan layanan pencatatan nikah. Sebagai unit layanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan, KUA juga memegang fungsi pembinaan umat, konsultasi keagamaan, edukasi keluarga, hingga penguatan moderasi beragama.
Karena itu, menurut Zayadi, penguatan standar layanan dibutuhkan agar perluasan fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal oleh seluruh KUA.
“KUA harus menjadi simpul ekosistem pembangunan, khususnya dalam pelayanan keagamaan dan pembinaan umat di tingkat kecamatan,” katanya.
Ia menjelaskan, SOP yang tengah disusun mencakup berbagai layanan utama KUA, termasuk tugas tambahan dalam penguatan kerukunan dan layanan sosial keagamaan.
Melalui penyusunan ini, pihaknya ingin memastikan layanan KUA memiliki prosedur yang seragam dan berkualitas, sekaligus menjawab ekspektasi publik terhadap layanan yang lebih cepat, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Zayadi menilai, posisi KUA sangat strategis karena menjadi titik layanan negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam urusan keagamaan. Selain menjalankan fungsi administratif, kepala KUA juga kerap dilibatkan dalam berbagai agenda kemasyarakatan di tingkat kecamatan bersama pemerintah daerah.
“Secara kultural, kepala KUA memiliki peran strategis dalam menerjemahkan bahasa pembangunan kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujarnya.
Ia berharap, melalui standar pelayanan dan SOP yang lebih komprehensif, seluruh aktor layanan KUA dapat memperkuat kapasitasnya, tidak hanya dalam aspek teknis layanan, tetapi juga kepekaan sosial dan kemampuan merespons kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, KUA diharapkan semakin mampu merepresentasikan wajah layanan Bimas Islam yang profesional, inklusif, dan hadir di tengah masyarakat.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/susun-sop-layanan-kua-kemenag-perluas-fungsi-hingga-layanan-sosial-keagamaan
Komentar
Informasi Terkini
Kemenag Tata Layanan KUA Lebih Terukur dan Terstandar
Berbasis PMA 24/2024, Kemenag Susun Standar Layanan KUA agar Lebih Adaptif
KUA Green Building dan Solar Panel Jadi Bagian Transformasi Ekoteologi Kemenag
Modus Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kemenag Imbau Masyarakat Gunakan Kanal Resmi
