Kepala KUA Dituntut Makin Profesional Hadapi Dinamika Wakaf
Keluarga Sakinah, 28 Agustus 2026, 14:56 WIB
Surabaya, Bimas Islam — Sebanyak 6.000 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengikuti program peningkatan kapasitas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai PPAIW secara hibrida. Program ini menjadi langkah Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas layanan perwakafan hingga tingkat kecamatan.
Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Penguatan kompetensi dinilai penting karena persoalan wakaf di lapangan semakin dinamis. PPAIW tidak hanya dituntut mampu menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memahami regulasi, mengidentifikasi persoalan, dan memitigasi risiko dalam praktik perwakafan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, menekankan pentingnya profesionalisme bagi Kepala KUA yang menjalankan tugas sebagai PPAIW. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola perwakafan yang membutuhkan komitmen dan upaya berkelanjutan.
“Dalam melakukan perubahan dan transformasi tidak mudah. Dibutuhkan niat dan effort yang besar,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyampaikan bahwa KUA terus mengalami transformasi layanan dan tidak lagi dipahami sebatas tempat pencatatan nikah. Menurut Menag, KUA memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga perannya perlu diarahkan menjadi pusat layanan sosial-keagamaan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks perwakafan, transformasi tersebut menuntut Kepala KUA yang menjalankan fungsi PPAIW memiliki kompetensi yang memadai. PPAIW perlu mampu memberikan layanan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Peserta mendapatkan materi mengenai tata kelola perwakafan, regulasi wakaf, hingga percepatan sertifikasi tanah wakaf. Materi tersebut diharapkan menjadi bekal praktis bagi PPAIW dalam menangani berbagai persoalan di tingkat KUA Kecamatan.
Persoalan wakaf mencakup administrasi, status dan legalitas tanah, sertifikasi, hingga potensi sengketa. Karena itu, setiap persoalan membutuhkan respons yang cepat, tepat, dan sesuai dengan regulasi.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menambahkan, penyelesaian persoalan wakaf harus dimulai dengan kemampuan mengidentifikasi dan mengurai masalah secara fokus.
“Untuk menyelesaikan permasalahan, kita harus fokus untuk mengurai permasalahan,” ujar Muhibuddin dalam penutupan kegiatan peningkatan kapasitas Kepala KUA sebagai PPAIW.
Menurutnya, kemampuan mengurai persoalan menjadi kunci agar masalah perwakafan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Karena itu, penguatan kapasitas PPAIW perlu mencakup kemampuan teknis sekaligus pemecahan masalah di lapangan.
Program peningkatan kapasitas ini sekaligus menunjukkan pentingnya PPAIW dalam membangun kepastian hukum dan tata kelola wakaf yang lebih baik.
Ke depan, peningkatan kualitas PPAIW diharapkan berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi layanan perwakafan. Dukungan data dan sistem yang semakin baik diharapkan membuat layanan wakaf lebih tertib sekaligus memudahkan pengukuran dampaknya.
Dengan PPAIW yang kompeten dan profesional, layanan perwakafan diharapkan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kepala-kua-dituntut-makin-profesional-hadapi-dinamika-wakaf
Komentar
Informasi Terkini
Calon Pengantin Sakit, KUA Kutasari Layani Akad Nikah di Puskesmas
Wujudkan Ekoteologi, Dirjen Bimas Islam Pimpin Gotong Royong Bersama Kepala KUA se Kota Medan
Hadiri Nikah Massal di GBK, Ini Pesan Wamenag untuk Para Pengantin
Jejak Pernikahan Seabad Tersusun Rapi dalam Lembaran Aksara Jawa
