KUA Didorong Perluas Peran, Termasuk Layanan Wakaf
Keluarga Sakinah, 20 Desember 2025, 21:03 WIB
Ambon, Bimas Islam— Kementerian Agama mencatat tren penurunan angka pernikahan secara nasional dalam dua tahun terakhir. Menyikapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semakin adaptif dan responsif dalam penyelenggaraan layanan keagamaan.
“Tren pernikahan secara nasional terus menurun. Pada 2024 tercatat 1,47 juta pernikahan, sementara hingga awal Desember 2025 baru mencapai sekitar 1,3 juta atau turun sekitar 2,3 persen. Kondisi ini menuntut KUA untuk semakin adaptif dan responsif dalam melayani umat,” ujar Abu Rokhmad saat mengunjungi KUA Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (18/12/2025).
Abu Rokhmad menjelaskan, penurunan angka pernikahan menjadi momentum bagi KUA untuk menata ulang fokus layanan keagamaan agar tetap relevan dan berdampak bagi masyarakat. Menurunnya volume pencatatan nikah mendorong KUA mengoptimalkan layanan lain yang bersifat penguatan sosial dan ekonomi umat, salah satunya pengelolaan wakaf.
Menurutnya, KUA merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan negara yang memiliki peran strategis dalam merespons dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, KUA tidak dapat hanya bertumpu pada layanan pencatatan nikah, tetapi juga perlu mengembangkan berbagai layanan keumatan.
KUA, lanjut Abu Rokhmad, memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan pemanfaatan wakaf.
“Melalui layanan wakaf yang tertib dan produktif, KUA dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap kesiapan sosial dan ekonomi dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Anas Naskhin, menyebut, KUA merupakan simpul layanan wakaf di tingkat kecamatan. Menurutnya, berbagai konflik pertanahan wakaf kerap terjadi akibat lemahnya administrasi.
“Sebagian besar konflik pertanahan wakaf terjadi karena harta benda wakaf tidak didaftarkan. Karena itu, wakaf harus tercatat agar dapat disertifikasi dan dilindungi secara hukum,” ujar Anas.
Ia juga mendorong penguatan program wakaf cantik yang menyasar calon pengantin, serta optimalisasi digitalisasi layanan wakaf melalui Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) yang kini tidak lagi menggunakan blangko manual. Selain itu, pendaftaran wakaf uang juga dapat dilakukan secara daring melalui KUA untuk memudahkan masyarakat.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/kua-didorong-perluas-peran-termasuk-layanan-wakaf
Komentar
Informasi Terkini
Latih 100 Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag Tekankan Penguatan Ketahanan Keluarga
Genjot Kompetensi Penghulu, Dirjen Bimas Islam Dorong Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Kemenag Gelar Lomba Video Tepuk Sakinah Berhadiah Jutaan Rupiah
Gerakan Indonesia Asri, Kemenag Mulai dari Lingkungan KUA
