BERITA

Berbasis PMA 24/2024, Kemenag Susun Standar Layanan KUA agar Lebih Adaptif

Keluarga Sakinah, 13 Mei 2026, 23:16 WIB

PMA 24/2024 Jadi Dasar Transformasi Layanan KUA

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menyusun standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja KUA.

Penyusunan standar tersebut dilakukan untuk memastikan layanan KUA berjalan lebih terukur, seragam, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) terus diperkuat Kementerian Agama melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menjadi payung utama penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga tipologi KUA.

Regulasi tersebut kemudian diturunkan ke sejumlah kebijakan teknis, di antaranya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 749 Tahun 2025 tentang Penataan Kelembagaan KUA, KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi KUA, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam yang mengatur wilayah kerja dan kodefikasi KUA.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Lubenah, mengatakan, PMA Nomor 24 Tahun 2024 menjadi pijakan penting dalam pengembangan berbagai layanan di KUA.

“Kita sudah memiliki regulasi melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024. Di sana diatur berbagai layanan yang ada di KUA. Karena itu, regulasi tersebut harus dipelajari terlebih dahulu sebelum kita menyusun bentuk layanan dari masing-masing direktorat, sehingga nantinya tidak ada kebutuhan masyarakat yang terlewat,” ujar Lubenah pada kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Jenis Layanan KUA di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kebutuhan layanan di KUA terus meningkat seiring tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan keluarga dan keagamaan. Karena itu, diperlukan standar pelaksanaan yang jelas, mulai dari indikator layanan hingga hasil yang ingin dicapai.

“Standarnya seperti apa, indikatornya bagaimana, dan hasil akhirnya seperti apa, semuanya harus terukur,” katanya.

Lubenah menjelaskan, penguatan layanan tidak cukup hanya melalui pembangunan sarana dan prasarana. Menurutnya, standar layanan harus berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya manusia agar transformasi KUA berlangsung menyeluruh.

“Ketika sarana-prasarana sudah dibangun, SDM sudah tersedia, maka layanan di KUA juga harus berjalan dalam satu paket yang utuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUA merupakan kantor pelayanan Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan. Karena itu, kualitas layanan di KUA dinilai menjadi representasi wajah Kementerian Agama.

“Wajah KUA adalah wajah Kementerian Agama. Seluruh layanan keagamaan di sana merepresentasikan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Saat ini, kata Lubenah, layanan di KUA terus berkembang. Terdapat 48 layanan yang didorong hadir di KUA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 tentang Jenis Layanan KUA.

Ia berharap seluruh direktorat terkait dapat menyelaraskan substansi layanan yang masuk ke KUA agar manfaat program, termasuk KUA Excellence, benar-benar dirasakan masyarakat.

“Sampai hari ini, masih banyak masyarakat yang menganggap KUA hanya tempat pencatatan nikah. Padahal fungsi dan layanan KUA jauh lebih luas,” tandasnya.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan berbagai direktorat di lingkungan Ditjen Bimas Islam sebagai bagian dari penyelarasan standar layanan lintas sektor di KUA.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/berbasis-pma-242024-kemenag-susun-standar-layanan-kua-agar-lebih-adaptif

Komentar