BERITA

Kemenag Tata Layanan KUA Lebih Terukur dan Terstandar

Keluarga Sakinah, 14 Mei 2026, 17:51 WIB

Standar Pelayanan dan SOP KUA Kini Lebih Profesional Resmi

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menata layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih terukur melalui penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) jenis layanan KUA. Langkah ini dibahas dalam kegiatan Penyusunan SP dan SOP Jenis Layanan KUA di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan, penataan standar layanan menjadi langkah strategis untuk memperjelas proses kerja KUA sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Melalui penyusunan standar pelayanan dan SOP, kami ingin memastikan setiap layanan KUA memiliki proses yang jelas, terukur, dan seragam di seluruh Indonesia,” ujar Wildan.

Menurutnya, penguatan standar dibutuhkan seiring berkembangnya fungsi KUA yang tidak lagi terbatas pada pencatatan nikah, tetapi juga berbagai layanan sosial keagamaan lainnya.

Wildan menjelaskan, 8 plus 1 fungsi KUA dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 telah dikonversi dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 980 Tahun 2025 menjadi 48 jenis layanan. Tahap saat ini adalah melakukan standardisasi atas 48 jenis layanan itu untuk memperjelas batas layanan sekaligus memudahkan pengukuran output atau produk setiap layanan.

“Jenis layanan ini menunjukkan apa saja yang dapat dilayani KUA. Dengan pemetaan yang jelas, setiap layanan memiliki output yang bisa diidentifikasi dan diukur,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan SP dan SOP tidak selalu dilakukan secara satu dokumen untuk satu layanan. Dalam praktiknya, satu SOP dapat mengatur beberapa layanan sekaligus, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik layanan.

“Yang kami bangun bukan sekadar banyaknya dokumen, tetapi sistem kerja yang efektif dan dapat menjadi panduan operasional di lapangan,” jelasnya.

Wildan menegaskan, standardisasi layanan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh prosedur yang sama di seluruh KUA karena dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 985 Tahun 2025 telah diatur layanan tanpa batas (borderless) dan layanan bergerak (mobile service).

“Kami tidak ingin ada perbedaan dalam prosedur layanan untuk jenis layanan yang sama. Semua harus terstandar agar masyarakat mendapat kepastian. Ini era layanan keagamaan berdampak, dimensi kelembagaan KUA sudah diperkuat dengan mutu layanannya sehingga penataan kelembagaan bukan lagi urusan back office, tapi mengarusutamakan pelayanan publik terbaik. Ini substansi kehadiran KUA” tegasnya.

Selain memperkuat kepastian prosedur, penyusunan standar ini juga diarahkan untuk mendukung layanan berbasis data dan pengukuran kinerja.

“Tidak ada layanan KUA yang sekedarnya, layanan KUA kini terukur output dan dampaknya secara kuantitatif. Tahap selanjutnya, kita susun klasifikasi kelembagaan KUA. Ini penanda berikutnya untuk KUA on The Next Level,” ungkap Wildan.

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari seluruh subdit lintas direktorat, seluruh tim fungsi pada sekretariat Ditjen Bimas Islam, APRI dan IPARI, serta Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen. Melalui penyusunan standar pelayanan dan SOP KUA, Kementerian Agama berharap KUA semakin profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mewujudkan Protas Menteri Agama, layanan keagamaan berdampak.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-tata-layanan-kua-lebih-terukur-dan-terstandar

Komentar