BERITA

Dari Wakaf Catin hingga Sighat Mubadalah, Kemenag Rumuskan 5 Isu Strategis Transformasi KUA

Keluarga Sakinah, 10 Desember 2025, 17:07 WIB

Transformasi Layanan KUA 2025: 5 Isu Strategis Kemenag

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama terus menggenjot transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membahas lima isu strategis. Pembahasan ini berlangsung dalam kegiatan Transformasi Layanan KUA: Integrasi Sistem Pencatatan, Standarisasi Prosedur, dan Penguatan Perlindungan Keluarga yang digelar di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, penyempurnaan layanan KUA merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyebut lima isu utama yang harus ditangani agar layanan negara di tingkat keluarga semakin responsif dan adaptif. "Harus ada berbagai macam perubahan, termasuk dalam hal layanan,” ujarnya.

Integrasi Pencatatan Perkawinan

Isu pertama berkaitan dengan reformasi pencatatan perkawinan. Abu menilai sistem pencatatan perlu dibuat lebih ringkas, aman, dan terhubung secara otomatis dengan data kependudukan Kemendagri. Ia menyebutkan persoalan status pada KTP yang tidak berubah meski seseorang sudah menikah atau bercerai.

Ia mengungkapkan perlunya integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri. “Begitu terjadi peristiwa pencatatan nikah, maka secara otomatis antara SIMKAH dengan SIAK langsung berganti,” jelasnya.

Pengakuan Internasional atas Buku Nikah

Isu kedua menyangkut penguatan legalitas buku nikah di tingkat global. Di sejumlah negara, dokumen tersebut belum dianggap sah tanpa legalisasi tambahan. Menurut Abu, hal ini belum ideal karena buku nikah merupakan sertifikat resmi perkawinan di Indonesia.

“Kami ingin buku nikah bisa diakui layaknya paspor, sah dan berlaku di semua negara,” ujarnya.

Penanganan Nikah Siri dan Pernikahan Tidak Tercatat

Isu ketiga adalah tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat. Abu mengingatkan bahwa kondisi ini berdampak pada status hukum keluarga, hak waris, serta akses layanan publik. Ia juga membahas praktik isbat nikah yang kerap dijadikan jalan belakang untuk melegalkan nikah siri.

“Kebijakan atas nikah siri menurut kami harus dipikirkan secara mendalam supaya pencatatan tidak tercatat bisa kita perkecil,” tegasnya.

Penguatan Ketahanan Keluarga melalui Wakaf Catin

Isu keempat berkaitan dengan penguatan ketahanan keluarga pada lima tahun pertama pernikahan yang dinilai paling rentan perceraian. Kemenag mengusulkan gerakan wakaf calon pengantin (catin) sebagai dukungan ekonomi pasangan baru.

Dengan 1,4–1,5 juta pernikahan per tahun, potensi wakaf Rp50.000 per pasangan dapat mencapai Rp70 miliar. Dana tersebut dapat digunakan untuk program pemberdayaan keluarga, kunjungan pascanikah, dan layanan purna nikah.

Penambahan Sighat Mubadalah

Isu kelima adalah penyempurnaan sighat dalam buku nikah dengan penambahan sighat mubadalah atau ikrar kesalingan. Elemen ini diperkenalkan sebagai pengingat agar pasangan membangun rumah tangga dengan prinsip saling menghormati dan saling bertanggung jawab.

“Ini sebagai pengikat bahwa untuk membangun rumah tangga itu memang dibutuhkan 'prinsip kesalingan',” ujar Abu.

Abu mengungkapkan, lima isu tersebut merupakan bagian dari peta jalan transformasi KUA menuju layanan yang terstandar, terintegrasi, dan lebih modern. Transformasi ini melibatkan kolaborasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.

“Kami berharap berbagai isu ini dapat kita rumuskan bersama agar layanan KUA semakin kuat dalam melindungi keluarga Indonesia,” pungkas Abu.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/dari-wakaf-catin-hingga-sighat-mubadalah-kemenag-rumuskan-5-isu-strategis-transformasi-kua

Komentar