Perkuat Regulasi, Kemenag Pastikan Layanan KUA Lebih Berdampak
Keluarga Sakinah, 10 April 2026, 10:03 WIB
Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat regulasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memastikan pelayanan publik semakin berdampak, profesional, dan dipercaya masyarakat. Penguatan regulasi ini menjadi fokus utama pada 2026 demi mengatasi disharmoni aturan serta meningkatkan kualitas layanan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, dalam Forum Group Discussion (FGD) Isu Kepenghuluan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Zayadi, regulasi yang harmonis dan adaptif penting untuk menjawab tantangan layanan publik yang terus berkembang. “Semakin baik dan berdampak layanan yang kita berikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih terdapat disharmoni aturan, termasuk kebijakan yang tidak selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan menghambat efektivitas layanan.
Karena itu, Kemenag menjadikan 2026 sebagai momentum penataan regulasi secara menyeluruh, khususnya pada bidang kepenghuluan dan layanan KUA. “Regulasi harus sesuai dengan hierarki kewenangan, tidak saling bertentangan, dan relevan dengan perkembangan sosial masyarakat,” tegasnya.
Dalam perspektif pelayanan publik, Kemenag menekankan prinsip inklusivitas, responsivitas, dan keadilan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zayadi juga menilai masyarakat kini semakin aktif menyampaikan aspirasi dan kritik, terutama melalui media sosial. Hal ini menuntut birokrasi untuk lebih transparan, akuntabel, serta responsif. “Publik semakin kritis. Kita harus mampu memberikan jawaban secara cepat, tepat, dan terbuka,” katanya.
Selain pembenahan regulasi, Kemenag menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya penghulu. Dari kebutuhan ideal lebih dari 16 ribu orang, saat ini baru terpenuhi sekitar 11 ribu. Di sisi lain, jumlah KUA juga belum menjangkau seluruh kecamatan.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk terus berikhtiar mengoptimalkan jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang belum mendapatkan layanan secara maksimal.” ujarnya.
Untuk itu, Kemenag mendorong kebijakan afirmatif guna memenuhi kebutuhan penghulu, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui pembinaan berkelanjutan serta program pendidikan.
“Penghulu tidak hanya berperan dalam pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai konsultan keagamaan bagi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, adaptasi dan inovasi layanan terus dikembangkan melalui digitalisasi dan layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau wilayah sulit diakses.
Melalui penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan inovasi layanan, Kemenag optimistis layanan KUA akan semakin profesional, berdampak, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/-perkuat-regulasi-kemenag-pastikan-layanan-kua-lebih-berdampak
Komentar
Informasi Terkini
Menag Ingatkan Ancaman Sosial di Balik Perceraian Dini dan Lemahnya Ketahanan Keluarga
Perkuat Perlindungan Anak, Kemenag-Komnas PA Sinergi Bimbingan Pascanikah
Perkuat Regulasi, Kemenag Pastikan Layanan KUA Lebih Berdampak
Alissa Wahid Tegaskan Peran Strategis KUA Hadapi Dampak Isu Global
