Kemenko PMK Apresiasi BRUS Kemenag, Fasilitator Didorong Perluas Sinergi Cegah Kawin Anak
Keluarga Sakinah, 05 Februari 2026, 09:21 WIB
Jakarta, Bimas Islam — Upaya pencegahan perkawinan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Pemerintah menilai persoalan perkawinan anak harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama dan adat, hingga masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistiyaningrum, saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan Kementerian Agama, Selasa (4/2/2026), di Jakarta.
“Perkawinan anak sangat berbahaya dan menimbulkan banyak dampak, mulai dari terhentinya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, hingga persoalan ekonomi, sosial, dan psikologis yang berujung pada potensi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Woro.
Ia menjelaskan, praktik perkawinan anak kerap dipicu oleh berbagai faktor, antara lain kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, lemahnya pengawasan dan pola asuh keluarga, serta tekanan sosial dan budaya. Oleh karena itu, peran fasilitator BRUS dinilai sangat strategis dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja.
“Fasilitator BRUS harus memberi perhatian serius terhadap bahaya perkawinan anak dan menyampaikan dampaknya secara utuh kepada remaja dan keluarga,” tegasnya.
Woro menekankan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi payung hukum yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
“Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan praktik perkawinan anak, hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan telah mengatur batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Dalam konteks ini, peran hakim dalam proses dispensasi nikah dinilai sangat penting sebagai garda terakhir pencegahan.
“Hakim wajib menyampaikan risiko perkawinan usia anak, seperti terhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi dan psikologis, serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
Lebih lanjut, Woro menyampaikan bahwa isu pencegahan perkawinan anak menjadi perhatian serius pemerintah karena telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sejalan dengan pengarusutamaan gender.
“Indonesia sangat concern terhadap perkawinan anak karena ini menyangkut kualitas generasi masa depan. Target nasional telah ditetapkan untuk memberantas praktik ini secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski bersikap tegas dalam pencegahan, Woro menegaskan bahwa negara tetap memastikan perlindungan bagi anak yang terlanjur berada dalam situasi perkawinan, terutama terkait pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Melalui penguatan peran fasilitator BRUS serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/kemenko-pmk-apresiasi-brus-kemenag-fasilitator-didorong-perluas-sinergi-cegah-kawin-anak
Komentar
Informasi Terkini
Latih 100 Fasilitator Bimbingan Remaja, Kemenag Tekankan Penguatan Ketahanan Keluarga
Genjot Kompetensi Penghulu, Dirjen Bimas Islam Dorong Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi
Kemenag Gelar Lomba Video Tepuk Sakinah Berhadiah Jutaan Rupiah
Gerakan Indonesia Asri, Kemenag Mulai dari Lingkungan KUA
