BERITA

Dari Peran Wali Hakim sampai Mediasi Sosial, Menag Paparkan Peran Sentral KUA di Masyarakat

Keluarga Sakinah, 13 Desember 2025, 20:01 WIB

Menag: KUA Punya Peran Teologis, Sosial, dan Kenegaraan

Tangerang, Bimas Islam — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki fungsi teologis, sosial, dan kenegaraan yang sangat penting dan tidak dapat digantikan oleh institusi lain. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Anugerah Layanan KUA 2025 di Kota Tangerang, Jumat (12/12/2025).

Menurut Menag, fungsi teologis KUA berperan penting dalam prosesi akad nikah, terutama sebagai lembaga yang mentransformasi status hukum perkawinan. “KUA itu mentransformasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah. Akad satu menit itu adalah deklarasi penghalalan. Itu satu tugas suci yang tidak bisa diperankan oleh siapa pun selain KUA,” tegasnya.

Ia juga menekankan, KUA merupakan representasi ulil amri yang menjalankan fungsi perwalian dalam kondisi tertentu, seperti ketika perempuan tidak memiliki wali nasab. Dalam konteks ini, negara melalui KUA hadir sebagai wali hakim untuk memastikan keabsahan perkawinan menurut hukum Islam.

“KUA itu representasi ulil amri paling konkret. Ia bertindak sebagai wali hakim bagi perempuan yang tidak punya wali. Ini peran yang sangat besar,” ujar Menag.

Menag menjelaskan, KUA menjadi sendi utama terbentuknya keluarga yang sah menurut negara. Tanpa pencatatan resmi di KUA, sebuah perkawinan tidak memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Akta nikah dengan lambang Garuda itu menandai kehadiran negara dalam urusan keluarga. KUA-lah yang mensahkan lahirnya sebuah keluarga,” jelasnya.

Selain fungsi teologis dan legal, KUA juga menjalankan peran sosial yang luas di masyarakat. Menag menyebut, legitimasi terhadap pergantian imam masjid hingga penguatan kehidupan keagamaan sering kali merujuk pada peran KUA.

“Fungsi layanan KUA itu luar biasa. Para gubernur, bupati, hingga camat sejatinya banyak terbantu oleh peran aparatur Kementerian Agama di daerah,” ujarnya.

KUA juga menjadi rujukan dalam penyelesaian dinamika sosial seperti konflik keluarga, perselisihan antarmajelis, hingga perbedaan antarmazhab. Banyak persoalan masyarakat yang mendapat solusi melalui pendampingan dan mediasi KUA.

Menag mengapresiasi peran strategis KUA sebagai wajah negara di tingkat kecamatan serta mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat layanan KUA agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih optimal.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/dari-peran-wali-hakim-sampai-mediasi-sosial-menag-paparkan-peran-sentral-kua-di-masyarakat

Komentar