BERITA

Peradilan Agama dan BP4 Perkuat Mediasi untuk Tekan Angka Perceraian

Keluarga Sakinah, 13 Februari 2026, 10:31 WIB

BP4 dan Peradilan Agama Perkuat Mediasi Cegah Perceraian

Jakarta, Bimas Islam — Peradilan Agama bersama Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memperkuat peran mediasi sebagai upaya menekan angka perceraian. Penguatan dilakukan melalui pembatasan waktu perkara, kewajiban mediasi, hingga rencana perubahan mekanisme penyelesaian sengketa sebelum perkara masuk ke pengadilan.

Asisten Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Hakim Yustisial, Fahadhil Al Hasan, menjelaskan bahwa perkara perceraian pada prinsipnya dibatasi enam bulan. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak.

“Dalam praktik peradilan agama saat ini, terdapat ketentuan batas waktu enam bulan dalam proses perkara perceraian. Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila terbukti terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya dalam Rakernas BP4, Kamis (12/2/2026), di Jakarta.

Ia menegaskan, apabila korban KDRT tetap harus menunggu hingga enam bulan, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi perempuan yang kerap menjadi pihak terdampak. Karena itu, majelis hakim dapat memproses dan memutus perkara lebih cepat jika unsur KDRT terbukti secara hukum.

Fahadhil juga menyampaikan adanya ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Permohonan perceraian tanpa izin atau pemberitahuan atasan wajib ditunda selama enam bulan.

“Jika izin atasan belum ada, maka perkara harus ditunda. Dalam praktiknya, prosesnya bisa berlangsung lebih lama, bahkan tujuh sampai delapan bulan persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip hukum perkawinan nasional yang tidak mempermudah perceraian, melainkan mendorong keutuhan rumah tangga.

Dalam setiap perkara yang dihadiri kedua belah pihak, pengadilan agama mewajibkan mediasi selama satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan berikutnya atas kesepakatan para pihak.

“Mediasi adalah instrumen penting untuk menjaga keutuhan keluarga. Di situ para pihak masih diberi ruang dialog sebelum perkara diputus,” katanya.

Proses mediasi juga memungkinkan pelibatan ahli, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tokoh adat untuk membantu menemukan jalan damai.

Terkait peran BP4, Fahadhil menjelaskan bahwa rekomendasi BP4 tidak dapat dijadikan syarat wajib sebelum gugatan didaftarkan karena sistem peradilan telah memiliki mekanisme mediasi sendiri. Namun, anggota BP4 tetap dapat berperan strategis apabila memiliki sertifikat mediator yang diakui Mahkamah Agung.

“Anggota BP4 yang tersertifikasi dapat diajukan sebagai mediator nonhakim di pengadilan agama. Mahkamah Agung memang mendorong penggunaan mediator profesional di luar hakim,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi sedang dikaji ulang. Ke depan, mediasi direncanakan menjadi prasyarat sebelum perkara perdata, termasuk perceraian, didaftarkan ke pengadilan.

“Nantinya setiap pihak yang ingin mengajukan perkara perdata, termasuk perceraian, harus lebih dulu mengikuti mediasi dan mendapatkan keterangan telah dimediasi. Jadi mediasi dilakukan di luar pengadilan,” jelasnya.

Menurut Fahadhil, model tersebut serupa dengan mekanisme di sejumlah negara, seperti Jepang, yang menempatkan perdamaian sebagai tahap awal penyelesaian sengketa keluarga.

Ia menambahkan, penguatan kewenangan BP4 harus memiliki dasar undang-undang. Pendelegasian kewenangan tidak cukup melalui peraturan lembaga, Perma, atau nota kesepahaman.

“Kalau tidak diatur dalam undang-undang, kebijakan itu berpotensi dibatalkan melalui judicial review. Karena itu, penguatan BP4 perlu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Perkawinan atau regulasi setingkat undang-undang,” tegasnya.

Dalam praktiknya, tingkat keberhasilan mediasi di peradilan agama hampir mencapai 60 persen, melampaui target nasional sebesar 50 persen. Namun, masih terdapat kendala berupa perkara yang diajukan secara verstek atau tanpa kehadiran pihak lawan sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Melalui penguatan regulasi, optimalisasi mediasi, dan sinergi dengan BP4, peradilan agama diharapkan mampu menekan angka perceraian sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/web/post/berita/peradilan-agama-dan-bp4-perkuat-mediasi-untuk-tekan-angka-perceraian

Komentar