Kemenag Catat 1,48 Juta Pernikahan pada 2025, Layanan KUA Terus Diperluas
Keluarga Sakinah, 08 April 2026, 09:54 WIB
Yogyakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mencatat sebanyak 1.480.083 peristiwa nikah sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi sinyal awal membaiknya tren pencatatan pernikahan nasional.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Jejaring Lokal yang digelar pada 7–10 April 2026, di Yogyakarta. Bimtek diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan kepala KUA dan calon fasilitator dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, dengan fokus pada penguatan kapasitas, kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga.
Zayadi menjelaskan, peningkatan tersebut mengakhiri tren penurunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan, pada 2024 jumlah peristiwa nikah tercatat 1.475.256, sehingga pada 2025 terjadi kenaikan sekitar 0,3 persen atau 4.827 peristiwa.
Menurutnya, data tersebut menjadi indikator penting dalam melihat dinamika kehidupan keluarga di Indonesia. Meski kenaikannya belum signifikan, tren ini dinilai sebagai sinyal positif yang perlu dijaga melalui penguatan layanan pembinaan keluarga.
“Ini memberi pesan bahwa kita perlu terus memperkuat layanan, bukan hanya pada pencatatan, tetapi juga pada pembinaan keluarga secara menyeluruh,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis Fasilitator Jejaring Lokal di Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut, transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi kunci dalam menjawab tantangan tersebut. KUA kini tidak lagi diposisikan sebatas unit pencatatan nikah, tetapi sebagai pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga di tingkat kecamatan.
Zayadi menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024, KUA ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan delapan fungsi utama, mulai dari layanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, hingga pengelolaan data keagamaan.
Selain itu, KUA juga mengemban satu tugas tambahan berupa deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan. Perluasan fungsi ini menegaskan peran strategis KUA sebagai representasi Kementerian Agama di tingkat lokal.
Ia menambahkan, untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenag juga menghadirkan inovasi berupa layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas (borderless service). Melalui pendekatan ini, masyarakat dapat mengakses layanan KUA secara lebih fleksibel tanpa terkendala lokasi.
“Layanan KUA harus semakin dekat dengan masyarakat. Kita tidak bisa lagi menunggu, tetapi harus proaktif menjangkau dan melayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan layanan KUA tidak hanya berfokus pada fase pernikahan, tetapi mencakup seluruh siklus kehidupan keluarga. Pendekatan ini dilakukan melalui tiga fase utama, yakni edukatif, preventif, dan solutif.
Pada fase edukatif, program seperti Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah diarahkan untuk membangun kesiapan sejak dini. Sementara pada fase preventif, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin difokuskan pada pembentukan cara pandang dan keterampilan menghadapi dinamika keluarga.
Adapun pada fase solutif, Kemenag menghadirkan layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan keluarga melalui program yang terintegrasi dengan jejaring lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu keluarga menghadapi berbagai persoalan secara lebih bijak dan berkelanjutan.
Zayadi mengatakan, keberhasilan layanan KUA tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh program diarahkan untuk membangun keluarga yang lebih siap, kuat, dan harmonis.
“Kita ingin KUA benar-benar hadir sebagai solusi. Bukan hanya mencatat peristiwa, tetapi mendampingi perjalanan keluarga agar lebih tangguh dan berkualitas,” pungkasnya.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/-kemenag-catat-148-juta-pernikahan-pada-2025-layanan-kua-terus-diperluas
Komentar
Informasi Terkini
Menag Ingatkan Ancaman Sosial di Balik Perceraian Dini dan Lemahnya Ketahanan Keluarga
Perkuat Perlindungan Anak, Kemenag-Komnas PA Sinergi Bimbingan Pascanikah
Perkuat Regulasi, Kemenag Pastikan Layanan KUA Lebih Berdampak
Alissa Wahid Tegaskan Peran Strategis KUA Hadapi Dampak Isu Global
