BERITA

Kemenag: Kepala KUA Berperan Jaga Aset Wakaf Umat

Keluarga Sakinah, 07 Agustus 2026, 16:14 WIB

Peran Kepala KUA sebagai PPAIW dalam Menjaga Aset Wakaf Umat

Lampung, Bimas Islam — Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya bertugas mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga, mengamankan, dan mengembangkan aset wakaf umat. Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Zayadi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Zona Sumatera di Lampung, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini diikuti 50 kepala KUA dari Provinsi Lampung dan sekitar 1.000 peserta secara luring.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar, KUA terus ditransformasikan menjadi pusat layanan keagamaan yang tidak hanya melayani urusan pernikahan, tetapi juga memperkuat layanan zakat, wakaf, dan pemberdayaan umat. Menag juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional dan produktif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Zayadi mengatakan, transformasi KUA harus berjalan secara menyeluruh melalui implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2024. Menurutnya, KUA masa depan harus menjadi pusat layanan keagamaan yang profesional, modern, dan berbasis digital.

"KUA tidak boleh dipandang hanya sebagai tempat mencatat pernikahan. Kepala KUA memiliki mandat besar dalam membimbing zakat dan wakaf serta menjaga aset umat agar tetap sah, aman, dan produktif," tegas Zayadi.

Salah satu langkah transformasi yang tengah dilakukan adalah integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan SIMPONI Kementerian Keuangan. Integrasi tersebut diharapkan memangkas birokrasi layanan pernikahan sehingga proses menjadi lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

"Tahapan pelayanan harus diputus yang berbelit-belit. Masyarakat berhak mendapatkan layanan KUA yang cepat, profesional, transparan, dan terpercaya," ujarnya.

Zayadi menambahkan, posisi kepala KUA sebagai ex officio PPAIW sangat strategis karena menjadi pintu pertama dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf. Mulai dari proses ikrar, pencatatan, pengamanan dokumen, hingga pengembangan aset wakaf membutuhkan peran aktif kepala KUA.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zaulharnain, mengatakan, penguatan kapasitas kepala KUA sebagai PPAIW menjadi kebutuhan mendesak mengingat besarnya potensi aset wakaf di Indonesia yang harus dilindungi dari sengketa, alih fungsi yang tidak sesuai syariah, maupun pengelolaan yang belum produktif.

Ia berharap, penguatan peran kepala KUA dapat melahirkan gerakan kolektif dalam menjaga dan mengembangkan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi syariah nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Agama untuk memperkuat kapasitas kepala KUA sebagai ex officio PPAIW sekaligus mempercepat reformasi tata kelola perwakafan di Indonesia.

"Kegiatan ini dirancang untuk menghasilkan Kepala KUA yang tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan wakaf yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Muhibuddin.

Menurutnya, penguatan kompetensi kepala KUA menjadi penting karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan wakaf di tingkat kecamatan. Selain memastikan proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan, kepala KUA juga bertanggung jawab menjaga tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pengembangan aset wakaf agar memberi manfaat yang berkelanjutan.

Muhibuddin menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki empat sasaran utama, yaitu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang perwakafan, memperkuat kompetensi teknis dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), meningkatkan kemampuan penggunaan sistem digital E-AIW, serta memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam membangun ekosistem wakaf nasional. Dengan penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi antarlembaga, pelayanan wakaf diharapkan semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pengelolaan wakaf yang aman, produktif, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenag-kepala-kua-berperan-jaga-aset-wakaf-umat

Komentar