BERITA

Kemenko PMK Ungkap Lima Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Keluarga Sakinah, 22 Agustus 2026, 21:22 WIB

5 Strategi Pencegahan Pernikahan Anak di Indonesia

Jakarta, Bimas Islam -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan lima strategi pencegahan pernikahan anak. Strategi tersebut meliputi optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan akses layanan, penguatan regulasi, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Woro saat mengisi kegiatan Peer Educator yang digelar Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Menurutnya, pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan negara dan berbagai pihak karena dampaknya berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta perlindungan dan masa depan anak.

Strategi pertama adalah mengoptimalkan kapasitas anak. Anak perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan untuk berani menolak pernikahan anak serta menjadi pelopor bagi teman sebaya. Menurut Woro, hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya program Peer Educator.

“Tidak semua anak mampu menolak, karena itu peran peer educator penting untuk mendorong teman sebaya berani mengatakan tidak,” katanya.

Melalui Peer Educator, anak didorong menjadi agen perubahan yang dapat mengedukasi teman sebaya mengenai risiko pernikahan anak dan membantu mereka mengambil keputusan yang melindungi masa depan.

Strategi kedua adalah menciptakan lingkungan yang mendukung. Woro mengatakan, keluarga dan lingkungan pendidikan, seperti sekolah, pesantren, dan madrasah, perlu menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

Strategi ketiga adalah meningkatkan akses layanan. Pemerintah perlu memastikan anak tetap berada dalam satuan pendidikan hingga usia 18 tahun.

Selain pendidikan, akses layanan kesehatan, terutama kesehatan reproduksi, perlu diperkuat. Menurut Woro, anak perlu memperoleh edukasi yang tepat mengenai menstruasi, kehamilan, dan kesehatan reproduksi agar mampu memahami tubuhnya serta menghindari perilaku berisiko.

Strategi keempat adalah penguatan regulasi. Woro mengatakan, berbagai regulasi terkait perlindungan anak dan pencegahan pernikahan anak telah tersedia. Namun, penerapannya di daerah masih menghadapi tantangan sehingga perlu diperkuat.

Strategi kelima adalah penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Pencegahan pernikahan anak membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media, dunia usaha, perguruan tinggi, penyedia layanan, dan anak sebagai agen perubahan.

Menurut Woro, kelima strategi tersebut perlu diterapkan secara terpadu karena faktor pendorong pernikahan anak cukup kompleks. Faktor tersebut antara lain kondisi sosial dan ekonomi, pendidikan, pola asuh keluarga, adat dan budaya, pemahaman keagamaan, serta akses informasi di era digital.

Woro juga mengungkapkan masih adanya pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah melakukan intervensi karena pernikahan tidak tercatat dalam sistem administrasi. Ketiadaan akta nikah juga dapat menyulitkan pasangan memperoleh perlindungan hukum.

“Yang harus kita lakukan bukan sekadar memastikan pencatatan, tetapi memastikan perlindungan bagi anak-anak agar mereka bisa mendapatkan hak-haknya,” kata Woro.

Menurut Woro, pendidikan menjadi salah satu kunci pencegahan pernikahan anak. Ia mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata berada pada jenjang SMP. Semakin lama anak berada di sekolah, semakin besar peluang mereka terhindar dari pernikahan anak.

“Semakin lama anak berada di sekolah, semakin besar peluang mereka terhindar dari pernikahan anak,” ujarnya.

Woro juga mengingatkan bahwa alasan menghindari zina tidak cukup menjadi dasar untuk menikahkan anak. Menurutnya, pernikahan membutuhkan kesiapan psikologis, fisik, dan ekonomi karena terdapat tanggung jawab terhadap pasangan dan keturunan.

“Ketika alasan menghindari zina menjadi satu-satunya pertimbangan, apakah kita sudah memikirkan kesiapan anak-anak kita untuk menikah? Sementara mereka belum siap secara psikologis dan belum siap bertanggung jawab,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang memandang bahwa perkawinan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bagian dari ikhtiar membangun peradaban.

Perkawinan anak, lanjut Woro, dapat memperpanjang siklus kemiskinan karena anak yang menikah umumnya belum memiliki pendidikan dan keterampilan yang cukup untuk memperoleh pekerjaan. Dari sisi kesehatan, pernikahan pada usia anak juga dapat meningkatkan risiko anemia pada remaja putri, kekurangan gizi, stunting, komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan bayi.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/kemenko-pmk-ungkap-lima-strategi-pencegahan-perkawinan-anak

Komentar