Jumat Pon Dongkrak Angka Pernikahan, Kemenag Banyuwangi Catat 325 Akad Nikah dalam Sehari
Keluarga Sakinah, 08 Juni 2026, 15:39 WIB
Banyuwangi, Bimas Islam — Sebanyak 325 pasangan melangsungkan akad nikah di Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (5/6/2026) yang bertepatan dengan Jumat Pon. Angka tersebut menjadi jumlah pelayanan akad nikah harian tertinggi yang tercatat di jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banyuwangi sejak awal tahun 2026.
Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk melaksanakan dan mencatatkan pernikahan secara resmi melalui KUA. Lonjakan jumlah pernikahan pada Jumat Pon juga mencerminkan masih kuatnya pengaruh pertimbangan budaya dan keagamaan dalam menentukan waktu akad nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengatakan tingginya angka pernikahan pada Jumat Pon menunjukkan perpaduan nilai budaya dan agama yang masih menjadi pertimbangan masyarakat.
“Pelayanan nikah merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi seluruh jajaran KUA yang telah bekerja maksimal sehingga seluruh prosesi akad nikah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya saat dihubungi Tim Bimas Islam, Minggu (7/6/2026).
Menurut Chaironi, tingginya jumlah pernikahan dalam satu hari juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi. Pencatatan nikah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hak-hak keluarga dan anak.
KUA Rogojampi Layani Pernikahan Terbanyak Berdasarkan data SIMKAH, KUA Kecamatan Rogojampi mencatat pelayanan akad nikah terbanyak dengan 39 pasangan. Posisi berikutnya ditempati KUA Kecamatan Srono dengan 28 pasangan, KUA Kecamatan Muncar sebanyak 25 pasangan, dan KUA Kecamatan Singojuruh sebanyak 23 pasangan.
KUA Kecamatan Kabat melayani 21 pasangan. Sementara itu, KUA Kecamatan Cluring dan Genteng masing-masing mencatat 13 pasangan. Adapun KUA Kecamatan Gambiran, Songgon, dan Glenmore masing-masing melayani 12 pasangan, sedangkan KUA Kecamatan Glagah mencatat 11 pasangan.
Chaironi menegaskan bahwa tingginya volume pelayanan tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan oleh penghulu dan petugas KUA.
“Seluruh prosesi akad nikah tetap berlangsung sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Ini menunjukkan kesiapan jajaran KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun terjadi lonjakan permohonan layanan,” katanya.
Tradisi dan Kesadaran Administrasi Selain dipengaruhi kebutuhan administratif, tingginya jumlah akad nikah pada Jumat Pon juga berkaitan dengan keyakinan sebagian masyarakat terhadap tradisi Jawa yang memandang hari tersebut sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga. Di sisi lain, hari Jumat memiliki keutamaan dalam ajaran Islam sehingga kerap dipilih untuk melaksanakan momentum penting, termasuk akad nikah.
Chaironi menambahkan, capaian tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, agar seluruh layanan Kementerian Agama menghadirkan dampak nyata melalui pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.
“Dengan terlaksananya 325 akad nikah dalam satu hari, Jumat Pon menjadi momentum penting bagi layanan pencatatan nikah Kementerian Agama di Banyuwangi. Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan tingginya angka pernikahan yang tercatat secara resmi menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan.
“Pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga. Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat layanan KUA agar semakin profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai capaian Banyuwangi membuktikan bahwa layanan KUA mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bahkan saat terjadi lonjakan permohonan dalam jumlah besar.
“Keberhasilan melayani ratusan pasangan dalam satu hari menunjukkan kesiapan sumber daya dan tata kelola layanan KUA yang semakin baik. Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berdampak sebagaimana menjadi arah kebijakan Kementerian Agama,” pungkasnya.
Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/jumat-pon-dongkrak-angka-pernikahan-kemenag-banyuwangi-catat-325-akad-nikah-dalam-sehari
Komentar
Informasi Terkini
Komisi VIII DPR Dorong Perluasan Sosialisasi Layanan KUA
Kemenag Resmikan Gedung SBSN KUA Bangsri di Jepara, Dorong Layanan Berdampak dan Mudah Diakses
Satu Kesalahan Bisa Berdampak Besar, Ini Pesan Kemenag untuk Penghulu
Dirjen Bimas Islam Resmi Buka Pembinaan Penghulu Jawa Barat, Dorong Penghulu Berintegritas, Profesional dan Berdampak
