BERITA

Berlakukan Wajib Bimwin, Kemenag Targetkan Catin Lebih Siap Mental dan Ekonomi

Keluarga Sakinah, 21 April 2026, 11:18 WIB

Bimwin Wajib bagi Catin, Kunci Kesiapan Menikah 2026

Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menegaskan kewajiban Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan menikah secara menyeluruh, mencakup aspek mental, ekonomi, relasi, hingga ketahanan keluarga. Kebijakan ini diperkuat melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin Catin di Jakarta, Senin hingga Rabu, (20–23/4/2026).

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad mengungkapkan, Bimwin menjadi instrumen penting untuk menjawab tantangan baru dalam kehidupan keluarga, termasuk meningkatnya keraguan generasi muda terhadap pernikahan.

“Menikah itu bukan hanya kesiapan administratif. Yang lebih penting adalah kesiapan mental, spiritual, dan bagaimana membangun harapan bersama dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, fenomena seperti marriage is scary menunjukkan adanya kegelisahan generasi muda dalam memandang pernikahan. Karena itu, Bimwin harus mampu memberikan perspektif yang utuh, tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual sesuai realitas kehidupan.

Menurutnya, kesiapan menikah tidak cukup hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup kemampuan membangun relasi yang sehat, mengelola konflik, serta menjaga komunikasi dalam keluarga. Hal ini menjadi faktor kunci dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

“Banyak pasangan tidak bercerai, tetapi kualitas keluarganya tidak baik. Ini yang harus kita perbaiki sejak awal, melalui pembekalan yang tepat kepada calon pengantin,” tegasnya.

Abu juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan, terutama pada lima tahun pertama pernikahan yang rawan konflik. Ia mendorong penghulu dan penyuluh untuk aktif melakukan pendekatan pascanikah sebagai bagian dari layanan KUA.

Ia menambahkan, pendekatan kepada generasi muda juga harus berubah. Penyampaian materi Bimwin perlu lebih komunikatif, fleksibel, dan relevan agar dapat diterima oleh generasi yang semakin rasional dan terbuka.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan bahwa kewajiban Bimwin merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat pencatatan nikah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pasangan memiliki kesiapan yang lebih komprehensif sebelum membangun keluarga.

“Bimwin ini bukan sekadar formalitas, tetapi intervensi kebijakan untuk meningkatkan kualitas keluarga sejak sebelum pernikahan,” ujarnya.

Zayadi mengungkapkan, berdasarkan data 13 tahun terakhir, tren pernikahan nasional cenderung menurun, dari 2,21 juta peristiwa pada 2013 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025. Namun, pada 2025 mulai terlihat kenaikan tipis sebesar 0,3 persen atau 4.827 peristiwa.

Menurutnya, data tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat intervensi program, termasuk optimalisasi Bimwin sebagai upaya membangun kesiapan menikah yang lebih baik di masyarakat.

Ia menambahkan, KUA kini memiliki peran strategis sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama dengan delapan fungsi utama layanan, mulai dari pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, hingga konsultasi keagamaan, serta peran tambahan dalam deteksi dini konflik sosial berbasis keagamaan.

Selain itu, Kemenag juga mengembangkan inovasi layanan seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas (borderless service) agar masyarakat lebih mudah mengakses bimbingan dan layanan keagamaan.

“Kita ingin KUA tidak hanya melayani administrasi, tetapi juga menjadi pusat pembinaan keluarga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Bimwin merupakan bagian dari desain besar pembinaan keluarga sakinah yang mencakup tiga fase, yakni edukatif melalui bimbingan remaja, preventif melalui pembekalan calon pengantin, dan solutif melalui pendampingan keluarga.

“Melalui penguatan kebijakan ini, Kementerian Agama menargetkan calon pengantin tidak hanya siap secara mental dan ekonomi, tetapi juga memiliki kesiapan relasi, spiritual, dan sosial, sehingga mampu membangun keluarga yang tangguh, harmonis, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sumber:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/-berlakukan-wajib-bimwin-kemenag-targetkan-catin-lebih-siap-mental-dan-ekonomi

Komentar